Sabtu, 08 Juni 2019

Cara-cara Mendirikan Agenpos

cara mudah untuk membuka usaha
6 langkah untuk membuka Agenpos
Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir.

Sobat….
Pada postingan sebelumnya kita telah membahas peluang usaha dengan mendirikan Agenpos. Lalu bagaimana caranya dan bagaimana ketentuannya ?

Berikut ini tata cara, syarat dan ketentuannya.
Pada prinsipnya siapa saja baik perorangan maupun badan usaha bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Agenpos Kurir dengan persyaratan sebagai berikut :
1    1.      Memiliki tempat yang representative atau yang bisa membuat pelanggan nyaman
2    2.    Menyediakan peralatan kerja seperti :
a.       Meja kerja
b.      PC/laptop
c.       Printer dot matrix
d.      Modem
e.      Timbangan elektroik
f.        Resi kiriman dan peralatan
Selain peralatan di atas, kita harus juga mempersiapkan perlengkapan lain seperi stapler, lakban dan lain-lain.

        3.   Mengajukan permohonan ke Kantor Pos dengan melampir dokumen sebagai berikut :
a.       Foto Copy KTP/Tanda Pengenalan lainnya
b.      Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
c.       Foto Copy SIUP (untuk pemohon berupa badan usaha)
d.      Foto Copy NPWP
e.      Foto Copy Kartu Keluarga
f.        Pas Foto 3 X 4
g.       Denah Lokasi Agenpos (Google Maps)

4      4.    Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon Agenpos yaitu   sebagai berikut :
a.       Menyimpan uang jaminan
b.      Memiliki rencana bisnis (Bisnis Plan)
c.       Memiliki target pasar atau pelanggan (biasanya pebisnis online)
d.      Membuat target pendapatan (dituangkan dalam surat pernyataan)
e.      Membuka jam layanan melebihi Kantor Pos.
f.        Menggunakan email perusahaan yg berbiaya bulanan.

Setelah mengisi formulir permohonan untuk mendirikan Agenpos, maka selanjutnya petugas Kantor Pos akan melakukan survey lokasi untuk memastikan kesiapan beroperasinya calon Agenpos tersebut. Hasil survey akan dituangkan dalam formulir survey.

Apabila permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Pos tempat domisili pemohon, maka permohonan akan diteruskan ke Kantor Pusat Pos Indonesia untuk mendapatkan Nomor Dirian. Apabila persyaratannya sudah lengkap, Kantor Pusat akan membuat surat persetujuan dengan menyebutkan Nomor Dirian Agenpos tersebut.  

Dengan diterbitkannya Nomor Dirian maka Agenpos sudah berhak menjalankan usahanya, namun sebelumnya harus dilakukan persiapan terlebih dahulu yaitu instalasi applikasi, pelatihan operasional dan uji coba peralatan. Semuanya akan dibimbing oleh Kantor Pos dan tidak dipungut biaya apa-apa.

Apabila Agenpos sudah siap memberikan pelayanan kepada para pelanggan maka selanjutnya kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disiapakan Kantor Pos dan dibuatkan Surat Ijin resmi untuk beroperasi atau memberikan pelayanan kepada para pelanggan layaknya sebuah Kantor Pos.

Dan kini Sobat sudah bisa menjadi pegawai Pos Indonesia bahkan memiliki Kantor Pos Sendiri.
Baca juga Tips Sukses Mengelola Agenpos.

Agenpos : Peluang Usaha Yang Menggiurkan

Agenpos : Peluang Usaha Yang Menggiurkan 

Sobat.....
Pernahkah Anda melamar kerja untuk menjadi pegawai Kantor Pos dan gagal ?
Jangan khawatir...apabila cita-cita belum kesampaian sampai sekarang, kini saatnya Anda menjadi pegawai Kantor Pos bahkan bisa memiliki Kantor Pos sendiri.

Pingin tahu caranya ?
Caranya dengan bergabung sebagai pemilik atau pengelola Agenpos.
Tunggu apa lagi....?
Saat ini peluang usaha untuk menjadi Agenpos masih sangat terbuka terutama di kota-kota besar dimana tumbuh suburnya pebisnis online. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal antara lain : sebaran Kantor Pos belum merata sehingga di kota-kota besar masih banyak terdapat blank spot atau area yang belum terlayani Pos, sementara di daerah tersebut banyak terdapat pedagang online atau online shop. Faktor lain yang memungkinkan berkembangnya Agenpos adalah jam kerja Kantor Pos yang masih terbatas. 

Walaupun di suatu daerah sudah terdapat Kantor Pos bukan berarti di daerah tersebut tidak ada peluang untuk menjadi Agenpos. Seperti bukan rahasia lagi kalau  jam buka Kantor Pos (cabang) selama ini rata-rata pukul 07:30 - 15:00 atau pukul 08:00 - 17:00 sementara aktifitas para pedagang online adalah di atas pukul 17:00. Jadi pada saat para pebisnis online siap mengirimkan dagangannya, di saat yang sama Kantor Pos menutup pintu dan memasang papan yang bertuliskan "TUTUP". Maka di sanalah peluang kita untuk mendirikan Agenpos. 

Produk Pos Indonesia (lanjutan)


Hasil gambar untuk pospay
Mitra PPOB Pos



a.       Layanan Jasa Keuangan.
Selain pengiriman dokumen dan barang, Pos Indonesia juga memilki bisnis inti yang lain yaitu  layanan Jasa Keuangan. Termasuk dalam layanan ini antara lain pengiriman uang melalui Wesel Pos Prima, Wesel Pos Instan, Cash to Account (C2A), Western Union dll. Berbeda dengan weselpos jaman baheula dimana pengiriman uang dilakukan dengan cara manual, layanan pengiriman uang Pos Indonesia jaman now dilakukan dengan melalui transmisi data sehingga penerimaan uang oleh penerima menjadi lebih cepat bahkan hanya dalam waktu hitungan menit (Weselpos Instan) atau pengiriman uang melalui rekening bank (C2A).

b.      Keagenan
Disamping bisnis inti, Pos Indonesia juga memiliki layanan lain berupa layanan keagenan. Layanan ini sangat beragam mulai tabungan, Pos Pay (PPOB), penjualan meterai. Untuk menangkap peluang bisnis dalam bidang asuransi, Pos Indonesia memiliki layanan asuransi yaitu Pos Assurance yang merupakan produk co brang bersama PT Heksa. Dengan beragamnya layanan keagenan yang dimiliki Pos Indonesia, pantaslah kalau Pos Indonesia memiliki semboyan “semua mua bisa dibayar di Kantor Pos”.

Jumat, 07 Juni 2019

Produk Pos Indonesia




a.       Core Business:
Bisnis inti Pos Indonesia adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya, baik domestik maupun ke luar negeri. Melalui kemitraan dan anak perusahaannya, saat ini Pos Indonesia telah mampu melayani pengiriman berbagai komoditas tujuan dalam dan luar negeri. Kalau anggapan masyarakat bahwa Pos Indonesia hanya melayani pengiriman surat dan paket atau penjualan prangko dan meterai, maka anggapan tersebut saat ini tidak sepenuhnya  benar karena layanan Pos Indonesia saat ini sudah sangat beragam baik dalam pengiriman surat atau barang maupun dalam bidang keagenan. Dalam bidang surat dan paket ada beberapa produk yang diunggulkan Pos Indonesia antara lain :
o   Layanan kiriman domestik :
1.     Pos Express (PE) :
Layanan Pos Express atau PE adalah layanan pengiriman dokumen dan barang dengan tujuan dalam negeri dengan waktu tempuh kiriman H+1 untuk kiriman dalam jaringan transportasi langsung. Jaringan Pos Express terdiri dari 2 yaitu Pos Express Nasional (PEN) yaitu pengiriman dokumen dan barang dengan tujuan seluruh daerah dalam jaringan Pos Express se-Indonesia. Yang kedua adalah layanan Pos Express Regional (PER) yaitu pengiriman dokumen dan barang melalui layanan Pos Express yang kantor kirim dan kantor tujuannya berada dalam 1 Regional (saat ini terdapat 11 Regional Pos Indonesia di seluruh tanah air)
Layanan Pos Express cocok untuk pengiriman dokumen penting serta kiriman online.

2.     Pos Kilat Khusus
Layanan Pos Kilat Khusus adalah layanan untuk pengiriman dokumen dan barang tujuan dalam negeri dengan waktu tempuh antara 2 s.d. 4 hari kerja.
Layanan kilat khusus paling diminta oleh pedagang dan pembeli barang melalui online shopping.


o   Layanan kiriman ke luar negeri :
Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan tujuan luar negeri yang paling diminati adalah :
1.     Express Mail Service (EMS)
Express Mail SEvice (EMS) adalah layanan pengiriman dokumen dan barang  tujuan luar negeri dengan waktu tempuh 72 jam (wilayah ASEAN). Saat ini setidaknya ada 235 negara tujuan di seluruh dunia. Berikut ini adalah daftar negara tujuan EMS di seluruh dunia.
Daftar Negara Tujuan EMS dari Indonesia
AFGHANISTAN
GRENADA
PAKISTAN
AFRIKA BARAT (REP)
GUADELOUPE
PALAU
ALBANIA
GUAM
PANAMA (REP)
ALGERIA
GUATEMALA
PANTAI GADING / COTE D'IVOIRE
ANDORA
GUERNSEY
PAPUA NEW GUINEA
ANGOLA
GUINEA
PARAGUAY
ANGUILLA
GUINEA - BISSAU
PERU
ANTIGUA & BARBUDA
GUINIA EQUADOR
PHILIPPINES
ARGENTINA
GUYANA
POLAND
ARMENIA
HAITI
PORTUGAL
ARUBA
HONDURAS (REP)
PUERTORICO
AUSTRALIA
HONGKONG
QATAR
AUSTRIA
HUNGARY
REUNION ISLAND
AZERBAIJAN
ICELAND
ROMANIA
BAHAMAS
INDIA
RUSSIAN FEDERATION
BAHRAIN
IRAN
RWANDA
BANGLADESH
IRAQ
SAMOA AMERIKA
BARBADOS
IRELAND
SAMOA BARAT
BELARUS
ISRAEL
SAN MARINO
BELGIUM
ITALY
SAO TOME & PRINCIPE
BELIZE
JAMAICA
SAUDI ARABIA
BENIN
JAPAN
SENEGAL
BERMUDA
JERSEY
SERBIA
BHUTAN
JORDAN
SEYCHELLES
BOLIVIA
KAZAKHSTAN
SIERRA LEONE
BONAIRE
KENYA
SINGAPORE
BOSNIA & HERZEGOVINA
KIRIBATI / GILBERT
SLOVAKIA
BOTSWANA
KOREA (DEM.EOPLE'S REP.OF)
SLOVENIA
BRAZIL
KOREA (REP.OF)
SOLOMON ISLANDS
BRUNEI DARUSSALAM
KOSOVO
SOMALIA
BULGARIA (REP)
KUWAIT
SOMALILAND (NORTH SOMALIA)
BURKINA FASO
KYRGYZSTAN
SOUTH AFRICA
BURUNDI
LAO PEOPLE'S DEM.REP
SPAIN
CAMBODIA
LATVIA
SRILANGKA
CAMEROON
LEBANON
ST BARTHELEMY
CANADA
LESOTHO
ST EUSTATIUS
CANARY ISLANDS
LIBERIA
ST KITTS
CAPE VERDE
LIBYAN JAMAHIRIYA
ST LUCIA
CAYMAN ISLANDS
LIECHTENSTEIN
ST MAARTEN
CENTRAL AFRICAN (REP)
LITHUANIA
ST VINCENT
CHAD
LUXEMBOURG
SUDAN
CHILE
MACAO
SURINAME
CHINA (REP)
MACEDONIA (FYROM)
SWAZILAND
COLOMBIA
MADAGASCAR
SWEEDEN
COMOROS
MADEIRA
SWITZERLAND
CONGO (REP)
MALAWI
SYIRIAN ARAB REP
COOK ISLANDS
MALAYSIA
TAHITI
COSTA RICA
MALDIVES
TAIWAN
CROATIA
MALI
TAJIKISTAN
CUBA
MALTA
TANZANIA
CURACAO
MARIANA ISLAND'S / SAIPAN
THAILAND
CYPRUS
MARTINIQUE
TIMOR LESTE
CZECH (REP)
MAURITANIA
TOGO
DENMARK
MAURITIUS
TONGA
DJIBOUTI
MAYOTTE
TRINIDAD AND TOBAGO
DOMINICA
MEXICO
TRISTAN DA CUNHA
DOMINICA (REP)
MICRONESIA
TRUKS & CAICOS ISLANDS
ECUADOR
MOLDOVA
TUNISIA
EGYPT (MESIR)
MONACO
TURKEY
ELSALVADOR
MONGOLIA
TURKMENISTAN
ERITREA
MONSERRAT
TUVALU
ESTONIA
MONTENEGRO
UGANDA
ETHIOPIA
MOROCCO
UKRAINE
FALKLAND ISLANDS
MOZAMBIQUE
UNITED ARAB EMIRATES
FAROE ISLANDS
MYANMAR
UNITED STATES OF AMERICA
FIJI
NAMIBIA
URUGUAY
FINLAND
NAURU
UZBEKISTAN
FRANCE
NEPAL
VANUATU
FRENCH GUIANA
NETHERLANDS
VATICAN
FRENCH POLYNESIA
NETHERLANDS ANTILLES
VENEZUELA
GABON
NEVIS
VIETNAM
GAMBIA
NEW CALEDONIA
VIRGIN ISLANDS (BRITISH / TORTOLA)
GEORGIA
NEW ZEALAND
VIRGIN ISLANDS
GERMANY
NICARAGUA
YEMEN
GHANA
NIGER
ZAIRE
GIBRALTAR
NIGERIA
ZAMBIA
GREAT BRITAIN (INGGRIS)
NIUE
ZIMBABWE
GREECE (YUNANI)
NORWAY

GREENLAND
OMAN

Cara-cara Mendirikan Agenpos

6 langkah untuk membuka Agenpos Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir. Sobat…. Pada postingan sebelumnya kita telah m...