6 langkah untuk membuka Agenpos |
Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir.
Sobat….
Pada postingan sebelumnya kita telah membahas peluang usaha dengan
mendirikan Agenpos. Lalu bagaimana caranya dan bagaimana ketentuannya ?
Berikut ini tata cara, syarat dan ketentuannya.
Pada prinsipnya siapa saja baik perorangan maupun badan usaha bisa
mengajukan permohonan untuk menjadi Agenpos Kurir dengan persyaratan sebagai
berikut :
1 1.
Memiliki tempat yang representative atau yang
bisa membuat pelanggan nyaman
2 2. Menyediakan
peralatan kerja seperti :
a.
Meja kerja
b.
PC/laptop
c.
Printer dot matrix
d.
Modem
e.
Timbangan elektroik
f.
Resi kiriman dan peralatan
Selain peralatan di atas, kita harus juga mempersiapkan
perlengkapan lain seperi stapler, lakban dan lain-lain.
3. Mengajukan
permohonan ke Kantor Pos dengan melampir dokumen sebagai berikut :
a.
Foto Copy KTP/Tanda Pengenalan lainnya
b.
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
c.
Foto Copy SIUP (untuk pemohon berupa badan
usaha)
d.
Foto Copy NPWP
e.
Foto Copy Kartu Keluarga
f.
Pas Foto 3 X 4
g.
Denah Lokasi Agenpos (Google Maps)
4 4. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon
Agenpos yaitu sebagai berikut :
a.
Menyimpan uang jaminan
b.
Memiliki rencana bisnis (Bisnis Plan)
c.
Memiliki target pasar atau pelanggan (biasanya
pebisnis online)
d.
Membuat target pendapatan (dituangkan dalam
surat pernyataan)
e.
Membuka jam layanan melebihi Kantor Pos.
f.
Menggunakan email perusahaan yg berbiaya
bulanan.
Setelah mengisi
formulir permohonan untuk mendirikan Agenpos, maka selanjutnya petugas Kantor
Pos akan melakukan survey lokasi untuk memastikan kesiapan beroperasinya calon
Agenpos tersebut. Hasil survey akan dituangkan dalam formulir survey.
Apabila permohonan
tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Pos tempat domisili pemohon, maka
permohonan akan diteruskan ke Kantor Pusat Pos Indonesia untuk mendapatkan Nomor
Dirian. Apabila persyaratannya sudah lengkap, Kantor Pusat akan membuat surat
persetujuan dengan menyebutkan Nomor Dirian Agenpos tersebut.
Dengan diterbitkannya
Nomor Dirian maka Agenpos sudah berhak menjalankan usahanya, namun sebelumnya
harus dilakukan persiapan terlebih dahulu yaitu instalasi applikasi, pelatihan
operasional dan uji coba peralatan. Semuanya akan dibimbing oleh Kantor Pos dan
tidak dipungut biaya apa-apa.
Apabila Agenpos sudah
siap memberikan pelayanan kepada para pelanggan maka selanjutnya kita akan
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disiapakan Kantor Pos dan
dibuatkan Surat Ijin resmi untuk beroperasi atau memberikan pelayanan kepada
para pelanggan layaknya sebuah Kantor Pos.
Dan kini Sobat sudah
bisa menjadi pegawai Pos Indonesia bahkan memiliki Kantor Pos Sendiri.
Baca juga Tips Sukses
Mengelola Agenpos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar