Sabtu, 08 Juni 2019

Cara-cara Mendirikan Agenpos

cara mudah untuk membuka usaha
6 langkah untuk membuka Agenpos
Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir.

Sobat….
Pada postingan sebelumnya kita telah membahas peluang usaha dengan mendirikan Agenpos. Lalu bagaimana caranya dan bagaimana ketentuannya ?

Berikut ini tata cara, syarat dan ketentuannya.
Pada prinsipnya siapa saja baik perorangan maupun badan usaha bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Agenpos Kurir dengan persyaratan sebagai berikut :
1    1.      Memiliki tempat yang representative atau yang bisa membuat pelanggan nyaman
2    2.    Menyediakan peralatan kerja seperti :
a.       Meja kerja
b.      PC/laptop
c.       Printer dot matrix
d.      Modem
e.      Timbangan elektroik
f.        Resi kiriman dan peralatan
Selain peralatan di atas, kita harus juga mempersiapkan perlengkapan lain seperi stapler, lakban dan lain-lain.

        3.   Mengajukan permohonan ke Kantor Pos dengan melampir dokumen sebagai berikut :
a.       Foto Copy KTP/Tanda Pengenalan lainnya
b.      Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
c.       Foto Copy SIUP (untuk pemohon berupa badan usaha)
d.      Foto Copy NPWP
e.      Foto Copy Kartu Keluarga
f.        Pas Foto 3 X 4
g.       Denah Lokasi Agenpos (Google Maps)

4      4.    Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon Agenpos yaitu   sebagai berikut :
a.       Menyimpan uang jaminan
b.      Memiliki rencana bisnis (Bisnis Plan)
c.       Memiliki target pasar atau pelanggan (biasanya pebisnis online)
d.      Membuat target pendapatan (dituangkan dalam surat pernyataan)
e.      Membuka jam layanan melebihi Kantor Pos.
f.        Menggunakan email perusahaan yg berbiaya bulanan.

Setelah mengisi formulir permohonan untuk mendirikan Agenpos, maka selanjutnya petugas Kantor Pos akan melakukan survey lokasi untuk memastikan kesiapan beroperasinya calon Agenpos tersebut. Hasil survey akan dituangkan dalam formulir survey.

Apabila permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Pos tempat domisili pemohon, maka permohonan akan diteruskan ke Kantor Pusat Pos Indonesia untuk mendapatkan Nomor Dirian. Apabila persyaratannya sudah lengkap, Kantor Pusat akan membuat surat persetujuan dengan menyebutkan Nomor Dirian Agenpos tersebut.  

Dengan diterbitkannya Nomor Dirian maka Agenpos sudah berhak menjalankan usahanya, namun sebelumnya harus dilakukan persiapan terlebih dahulu yaitu instalasi applikasi, pelatihan operasional dan uji coba peralatan. Semuanya akan dibimbing oleh Kantor Pos dan tidak dipungut biaya apa-apa.

Apabila Agenpos sudah siap memberikan pelayanan kepada para pelanggan maka selanjutnya kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disiapakan Kantor Pos dan dibuatkan Surat Ijin resmi untuk beroperasi atau memberikan pelayanan kepada para pelanggan layaknya sebuah Kantor Pos.

Dan kini Sobat sudah bisa menjadi pegawai Pos Indonesia bahkan memiliki Kantor Pos Sendiri.
Baca juga Tips Sukses Mengelola Agenpos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara-cara Mendirikan Agenpos

6 langkah untuk membuka Agenpos Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir. Sobat…. Pada postingan sebelumnya kita telah m...