Senin, 13 Mei 2019

Sekilas Tentang Pos Indonesia


Tempat Merumuskan Strategi dan Kebijakan Perusahaan


Pos Indonesia adalah salah satu BUMN yang cikal bakalnya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka atau sejak penjajahan Belanda. Saat itu pengiriman surat dan paket hanya terbatas di kota-kota besar di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Pada perposan jaman itu kiriman tidak diantar kepada para penerima melainkan hanya disimpan di Balai Penginapan Kota (Stadsherberg) sehingga masyarakat harus rajin mendatangi gedung tersebut hanya sekedar untuk mengecek barangkali ada surat atau kiriman untuk mereka.


Kantor Pos pertama di Indonesia didirikan oleh Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff di Batavia (Jakarta) pada tanggal 26 Agustus 1746. Hal ini menjadi titik awal untuk perkembangan perposan pada saat penjajahan Belanda.

Pada jaman penajajan Belanda, peran pos sangat penting, hal ini ditandai dengan dibangunnya jalan yang terkenal dengan jalan Anyer - Panarukan yang ditujukan untuk memperlancar lalu lintas kiriman pos dari wilayah barat ke wilayah timur Pulau Jawa dan sebaliknya.



Sebelum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pos Indonesia beberapa kali mengalami perubahan bentuk badan usaha. Sejak pada jaman penjajahan Belanda perusahaan ini sudah dikenal dengan nama PTT atau Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) yaitu sejak tahun 1923. Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan ini sempat dikuasai oleh tentara Jepang sampai berhasil dibebaskan oleh Angkatan Muda PTT (AM PTT) pada tanggal 27 September 1945 sehingga tanggal 27 September ditetapkan sebagai Hari Bhakti Parpostel.



Memasuki alam kemerdekaan nama Jawatan PTT ini masih melekat sampai dengan tahun 1961 atau sampai berubahnya menjadi keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 yang merubah Perjan PTT menjadi PN Postel. Pada masa Perusahaan Negara ini terjadi pemisahan bidang usaha sehingga PN Postel menjadi 2 Perusahaan Negara yaitu : PN Telekomunukasi (cikal bakal PT Telkom) dan PN Pos dan Giro.


Status PN Pos dan Giro bertahan sampai dengan tahun 1978 yaitu pada sampai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1978 yang merubah status PN Pos dan Giro menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan  dan kedinamisan kepada PT Pos Indonesia (Persero) agar bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara-cara Mendirikan Agenpos

6 langkah untuk membuka Agenpos Syarat-sayat menjadi pemilik Agenpos Kurir. Sobat…. Pada postingan sebelumnya kita telah m...