Pos Indonesia
adalah salah satu BUMN yang cikal bakalnya sudah ada jauh sebelum Indonesia
merdeka atau sejak penjajahan Belanda. Saat itu pengiriman surat dan paket
hanya terbatas di kota-kota besar di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Pada perposan
jaman itu kiriman tidak diantar kepada para penerima melainkan hanya disimpan
di Balai Penginapan Kota (Stadsherberg)
sehingga masyarakat harus rajin mendatangi gedung tersebut hanya sekedar untuk
mengecek barangkali ada surat atau kiriman untuk mereka.
Kantor Pos pertama di Indonesia didirikan oleh
Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff di Batavia (Jakarta) pada tanggal 26
Agustus 1746. Hal ini menjadi titik awal untuk perkembangan perposan pada saat
penjajahan Belanda.
Pada
jaman penajajan Belanda, peran pos sangat penting, hal ini ditandai dengan
dibangunnya jalan yang terkenal dengan jalan Anyer - Panarukan yang ditujukan
untuk memperlancar lalu lintas kiriman pos dari wilayah barat ke wilayah timur Pulau
Jawa dan sebaliknya.
Sebelum
menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pos Indonesia beberapa kali mengalami perubahan
bentuk badan usaha. Sejak pada jaman penjajahan Belanda perusahaan ini sudah dikenal
dengan nama PTT atau Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT)
yaitu sejak tahun 1923. Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan ini sempat
dikuasai oleh tentara Jepang sampai berhasil dibebaskan oleh Angkatan Muda PTT
(AM PTT) pada tanggal 27 September 1945 sehingga tanggal 27 September
ditetapkan sebagai Hari Bhakti Parpostel.
Memasuki
alam kemerdekaan nama Jawatan PTT ini masih melekat sampai dengan tahun 1961 atau
sampai berubahnya menjadi keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961
yang merubah Perjan PTT menjadi PN Postel. Pada masa Perusahaan Negara ini
terjadi pemisahan bidang usaha sehingga PN Postel menjadi 2 Perusahaan Negara
yaitu : PN Telekomunukasi (cikal bakal PT Telkom) dan PN Pos dan Giro.
Status PN Pos dan Giro bertahan sampai dengan
tahun 1978 yaitu pada sampai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1978 yang merubah status PN Pos dan Giro menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro
(Perum Pos dan Giro). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum
Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan
untuk memberikan keleluasaan dan
kedinamisan kepada PT Pos Indonesia (Persero) agar bisa lebih baik dalam
melayani masyarakat dan menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.